PUNGUAN
POMPARAN OMPU PAJONGGA SIDABUTAR
SE-JAKARTA-BOGOR-TANGERANG-BEKASI
ANGGARAN DASAR
PASAL 1
Nama, Kedudukan dan Jangka Waktu
1. Perkumpulan
ini bernama Punguan/Arisan Pomparan ni Ompu Pajongga Sidabutar se-JABOTABEK,
selanjutnya disebut dengan PUNGUAN.
2. Punguan
ini didirikan di, dan berkedudukan di Jakarta dan sekitarnya.
3. Jangka
waktu berdirinya disesuaikan dengan kebutuhan
PASAL 2
Asas dan Dasar
Punguan ini berasaskan Pancasila
PASAL 3
Maksud dan Tujuan
1.
Punguan ini merupakan organisasi keluarga
(paguyuban), dijiwa oleh Dalihan Na Tolu dan tidak melakukan politik praktis.
2.
Punguan in dibentuk untuk meningkatkan rasa
persaudaraan di antara sesame Pomparan (Keturunan) Ompu Pajongga Sidabutar,
baik Anak, Boru maupun bere, serta mengupayakan peningkatan kesejahteraan para
Anggotanya dari segi budaya, adat-istiadat dan ekonomi. Untuk itu, dapat
menyelengarakan kegiatan atau membentuk badan hukum yang terkait dengan maksud
dan tujuan itu.
3.
Punguan ini bersifat independen, namun mempunyai
hubungan tidak langsung dengan Punguan Pomparan Raja Siopat Ama dan Punguan
Pomparan Ompu Soribuntu Sidabutar.
PASAL 4
Keanggotaan
1.
Anggota Punguan adalah : Anak pomparan
(keturuanan) Ompu Pajongga Sidabutar, Boru pomparan (keturunan) Ompu Pajongga
Sidabutar dan Bere Bawa/Bere Boru Keturunan Ompu Pajongga Sidabutar yang
berdomisili di Jakarta, Bogor, Bekasi dan Tagngerang yang sudah dewasa atau
berumahtangga dan telah memenuhi persyaratan administrasinya.
2.
Keanggotaan berakhir, bila Anggota yang bersangkutan
(suami dan isteri) meninggal dunia, mengundurkan diri, pidah dari wilayah
Jabotabek atau diberhentikan oleh Punguan.
PASAL 5
Hak dan Kewajiban Anggota
1.
Hak dan kewajiban Anggota dibagi dua, yakni hak
dan kewajiban sebagai Anggota Punguan Pomparan ni Ompu Pajongga Sidabutar serta
hak dan kewajiban sebagai peserta Arisan Pomparan ni Ompu Pajongga Sidabutar.
2.
Hak Anggota Punguan :
a. Memperoleh
hak-hak yang ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga Punguan ini.
b. Dapat
memilih dan dipilih menjadi Pengurus Punguan.
c. Hadir
dalam setiap kegiatan yang diselengarakan Punguan, termasuk acara pertemuan
bulanan/arisan.
d. Menjadi
peserta dalam setiap kegiatan Punguan.
e. Mengemukakan
pendapat, usul dan saran kepada Punguan.
3.
Kewajiban Anggota Punguan:
a. Membayar
uang pangkal, uang iuran bulanan dan uang iuran lain yang disepakati oleh Rapat
Anggota Punguan, sebagaimana disebut dlam Anggaran Rumah Tangga Punguan ini.
b. Hadir
dalam setiap kegiatan yang diselenggarakan Punguan, kecuali dinyatakan lain
oleh Pengurus.
c. Hadir
dalam setiap kegiatan suka dan duka Anggota, sebagai mana ketentuan adat dan
kebiasaan yang berlaku.
d. Memelihara,
menjaga dan menjunjung tinggi kehormatan Adat Batak, serta nama baik Raja
Siopat Ama, Ompu Soribuntu Sidabutar dan Ompu Pajongga Sidabutar dan
Pomparannya.
e. Melaksanakan
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Punguan.
4.
Hak Peserta Arisan :
a. Setiap
anggota Punguan, berhak ikut dan juga berhak tidak ikut menjadi Peserta Arisan
yang diselenggarakan Punguan.
b. Menerima
hak-hak yang ditetapkan mengenai Arisan.
5.
Kewajiban Peserta Arisan :
a. Setiap
Peserta Arisan wajib membayar uang arisan, tepat pada waktunya.
b. Setiap
Peserta Arisan wajib hadir dalam setiap pertemuan Arisan .
c. Melaksanakan
Anggaran Rumah Tangga Punguan tentang Arisan.
PASAL 6
Struktur
Organisasi dan Kepungurusan
1.
Pengurus Punguan terdiri dari :
a. Ketua
sedikit-dikitnya 2(dua) orang, Sekretaris sedikit-dikitnya 1(satu) orang,
Bendahara sedikit-dikitnya 1(satu) orang, dan Penasehat sedikitnya 2(dua)
orang.
b. Masa
bakti Pengurus 2(dua) tahun dan dapat dipilih kembali.
c. Pengurus
dipilih oleh Rapat Anggota Punguan.
d. Pengurus
Punguan sekaligus jadi Pengurus seluruh kegiatan Punguan, termasuk Arisan.
e. Pengurus
dapat meminta kesediaan Anggota Punguan untuk duduk dalam kepungurusan
badan/lembaga yang didirikan oleh Punguan serta.
f.
Pengurus dapat mengirimkan/menugaskan Anggota
untuk mewakili Punguan dalam Punguan atau kegiatan lain, yang secara langsung
atau tidak langsung ada kaitannya dengan Punguan, seperti Punguan Pomparan Ompu
Soribuntu Sidabutar, Punguan Pomparan Raja Siopat Ama dan lain-lain.
g. Pengurus
berhenti karena masa tugasnya sudah berakhir, karena pindah dari wilayah
Jabotabek, serta karena diberhentikan oleh Rapat Pengurus yang dikukuhkan oleh
Rapat Anggota Punguan, karena meninggal dunia.
PASAL 7
Kekayaan/Sumber Dana Punguan Arisan
1.
Dana Punguan bersumber dari :
a. Uang
Pangkal Anggota Punguan.
b. Uang
Iuran Bulanan Anggota Punguan.
c. Sumbangan
Lain yang tidak mengikat.
d. Hasil-hasil
kegiatan yang diselenggarakan oleh dan atas nama punguan.
2.
Dana Arisan bersumber dari :
a. Uang
Arisan Peserta.
b. Sumbangan
dari Penerima Uang Arisan.
3.
Pengurus dapat membentuk Tim Pemeriksa Keuangan,
untuk memeriksa pembukuan Bendahara Pengurus dan harta kekayaan Punguan.
PASAL 8
Rapat-Rapat
1.
Rapat Anggota diselenggarakan sedikit-dikitnya 1
(satu) kali dalam 1(satu) tahun.
2.
Rapat Pengurus dapat diselenggarakan
sewaktu-waktunya. Namun disarankan, hal-hal yang bersifat rutin, diselesaikan
melalui pertemuan rutin 1(satu) kali 1(satu) bulan.
3.
Rapat Anggota dianggap sah, bila dihadiri oleh
sedikit-dikitnya lebih dari separuh junmlah Anggota yang Sah.
4.
Rapat Pengurus dianggap sah, bila dihadiri oleh
sedikit-dikitnya dua pertiga jumlah pengurus lengkap yang sah.
5.
Hasil Rapat Anggota dan Rapat Pengurus dianggap
sah bila disetujui oleh sedikit-dikitnya dua per tiga dari jumlah peserta
Rapat.
PASAL 9
Pembubaran Punguan
1.
Pembubaran Punguan hanya dapat dilakukan melalui
Keputusan Rapat Anggota.
2.
Bila pembubaran Punguan dilaksanakan, maka semua
harta kekayaan Punguan disumbangkan kepada badan social, yang ditunjuk oleh
Rapat Anggota dimaksud.
PASAL 10
Tambahan
Hal-hal yang belum diatur dalam
Anggaran Dasar ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga Punguan.
PASAL 11
Penutup
Anggaran Dasar ini disahkan dan dinyatakan berlaku tanggal
ditetapkan .
Ditetapkan di Jakarta,
Tanggal : 9 Juli 1994
Disahkan oleh Pengurus
Punguan/Arisan
Pomparan Ompu Pajongga Sidabutar
Se-Jabotabek
Ketua Wakil Ketua
Sekretaris Bendahara
Penasehat Wakil Anggota
imhere 2018
BalasHapusHAi world
BalasHapus